Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Hal yang perlu dicatat, facts yang disajikan BPS tersebut tak mengklasifikasikan judi online maupun offline. Keduanya diklasifikasikan sebagai judi saja. Harus diakui selama bertahun-tahun pemerintah lalai menyetop judi https://englandu986yho4.blogofchange.com/profile